Eks Karyawan Resmi Laporkan PT Thamrin Brothers Yamaha Ke Disnakertrans Bengkulu Utara

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait pengakuan eks karyawan yang merasa terzalimi oleh pihak PT Thamrin Brotehrs Yamaha Arga Makmur, Kamis (18/10) sekitar pukul 09.00 WIB Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Utara resmi menerima pengaduan. Para eks karyawan ini diterima langsung oleh Kepala Disnakertrans BU Fachrudin diruang kerjanya.

Baca : PT Thamrin Brothers Yamaha, Dituding Zalimi Eks Karyawan

“Iya kami sudah menerima secara resmi pengaduan para eks karyawan PT Thamrin Brothers Arga Makmur,” ujar pria dengan kumis tebalnya tersebut.

Fachrudin pun memaparkan, pengaduan yang diterimanya terkait hak-hak eks karyawan yang tidak dipenuhi oleh pihak PT Thamrin Brothers dan itu jelas sangat menyalahi aturan yang berlaku. Namun demikian, agenda saat ini mengingat pihaknya baru menerima pengaduan untuk itu proses pengaduan ini akan melalui tahapan demi tahapan, dimana tahapan pertama pihaknya meminta beberapa berkas dari eks karyawan berupa slip gaji dan juga berkas dokumen kontrak kerja yang semestinya dimiliki oleh karyawan begitu dikontrak bekerja oleh setiap perusahaan.

“Kita akan mengikuti prosedur yang berlaku, untuk saat ini kami akan mempelajari terlebih dahulu kasus yang tengah didera oleh para eks karyawan yang berjumlah 10 orang tersebut, dimana selain meminta pengaduan tertulis berikut beberapa berkas yang dibutuhkan seperti slip gaji dan kontrak kerjasama. Ini kami minta sangat jelas, untuk memperjuangkan hak karyawan yang semestinya tidak diabaikan oleh perusahaan, seperti halnya kontrak kerja itukan jelas seyogyanya karyawan memegang arsip,” tegasnya.

Sejauh ini, dari pengakuan para eks karyawan ini jelas perusahaan telah dinilai merugikan para pekerjanya, meskipun sudah tidak bekerja lagi di perusahaan Thamrin Brothers. Namun demikian pihaknya tidak ingin menjustice perusahaan yang salah, mengingat pihak perusahaan sendiri belum memberikan keterangan apapun terkait perlakuannya terhadap eks karyawannya. Maka itu, kasus ini akan ditemukan titik jelasnya setelah pihaknya melalui tahapan mendengarkan klarifikasi dari pihak perusahaan, yang kemudian nanti akan dilakukan mediasi terlebih dahulu, sebelum dilanjutkan ke persidangan ketenagaakerjaan jika mediasi menemukan jalan buntu.

” Kita tidak akan berat sebelah menyikapi kasus ini, dan kita akan berusaha netral dengan menjadi fasilitator terhadap kedua belah pihak. Namun jika nanti pengaduan ini tidak menemukan kata mufakat dalam mediasi baru akan lanjut ke pengadilan. Dan tahapan setelah menerima pengaduan tertulis nanti dari para eks karyawan, kita akan memanggil pihak PT Thamrin Brothers yang dapat memberikan keputusan, guna memberikan klarifikasi atas perlakuan terhadap karyawan yang dinilai telah merugikan sepihak,” tandasnya.

Sementara itu ketika awak media mengkonfirmasi kepada salah satu eks karyawan thamrin brothers mewakili rekannya yang lain, Dini mengungkapkan. Pihaknya menempuh jalur ini dengan menyampaikan pengaduan ke Disnakertrans BU ini karena jalan yang ditempuhnya sudah buntu. Ini dikatakannya, sebelum ia menempuh jalur ini pihaknya dan rekan lainnya telah berulangkali mempertanyakan haknya ke pihak perusahaan PT Thamrin Brothers. Namun sayang, jawaban yang sudah dilalui bertahun-tahun hanya mendapatkan jawaban yang tidak memuaskan yakni jawaban “akan diusahakan”, sementara resign nya para karyawan ini sudah lebih dari dua tahun apakah hal itu dinilai wajar tengah diusahakan.

“Sebenarnya kami tidak mau menempuh jalur ini, dan tidak ingin membuat permusuhan dengan pihak perusahaan tempat kami bekerja dan memberikan kami pengalaman selama bertahun-tahun. Namun karena hak-hak kami diabaikan pasca resign itu dinilai sangat tidak baik, sementara ada rekan kami yang lain yang juga resign, justru haknya diberikan dan itu dinilai sangat tidak adil. Sehingga, jalur ini kami tempuh guna menuntut hak kami,” bebernya.

Tidak sampai disitu saja, beberapa rekannya yang lain juga menilai pihak perusahaan dalam hal ini mengabaikan hak-hak karyawan yang juga diantaranya, melakukan penahanan terhadap ijazah asli milik eks karyawan yang telah resign. Ini dialami salah satu rekannya yang ikut melapor atas nama Sofyan Libra, yang hingga saat ini ijazahnya belum juga dikembalikan dan itu berulang kali diminta tidak kunjung dipenuhi oleh pihak perusahaan. Seperti diketahui lebih jauh dijelaskan Dini, setiap karyawan baru yang diterima bekerja di PT Thamrin Brothers, ijazah aslinya ditahan dan dikirim ke pusat yang berada di Palembang. Sementara begitu resign, ijazah tidak juga kunjung dikembalikan.

“Teman saya Libra tidak terlalu menuntut haknya, namun jika diberikan ia sangat berterimakasih. Ia hanya ingin menuntut ijazahnya dikembalikan, karena itu merupakan dokumen pribadi yang dinilai sangat berharga, dan itu semestinya bukan hak perusahaan lagi untuk menahannya terlebih ketika karyawan tersebut resign. Harapan kami, dengan pengaduan resmi ini dapat selesai dengan jalan kekeluargaan, namun jika tetap menemukan jalan buntu, apa boleh buat kami pun siap untuk menempuh jalur hingga ke pengadilan, dengan hitungan kerugian material yang kami peroleh selama proses ini akan masuk dalam delik pengaduan kami,” tutupnya dengan menunjukkan sikap kesal atas perlakuan perusahaan yang terpaksa diingat kembali.

Baca juga : Dituding Zalimi Eks Karyawan, PT Thamrin Brothers Yamaha Argamakmur Angkat Bicara

Laporan : Redaksi

Related posts

Leave a Comment